OJK Menyatakan Bagi Masyarakat RI Tahun 2025 Khususnya Bagi Yang BI Cheking Atau Skor Slik Jelek

Visioner Nusantara – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, tidak ada larangan penyaluran kredit bagi debitur dengan skor kredit buruk dalam SLIK.

Sebab, menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bersifat netral dan bukan daftar hitam atau blacklist.

Ia menyebut bahwa penggunaan SLIK dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan perumahan, lanjut Mahendra, bersifat informatif.

Kemudian, SLIK bukanlah satu-satunya faktor yang menentukan dalam pemberian kredit dan pembiayaan.

“Penggunaan SLIK dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan perumahan merupakan salah satu informasi yang digunakan dalam analisis kelayakan calon individu,” ujar Mahendra dalam konferensi pers virtual pada Selasa lalu (14/1/2025).

Ia menjelaskan, jika ada penggabungan fasilitas kredit atau pembiayaan lain, khususnya untuk kredit dan pembiayaan dengan nominal kecil, dapat dibuktikan dengan praktik yang telah dilaksanakan oleh berbagai lembaga jasa keuangan.

Selain itu, OJK juga telah mengirimkan surat kepada perbankan dan lembaga jasa keuangan lainnya untuk dapat mendukung perluasaan pembiayaan rumah, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Pernyataan Mahendra itu juga merespons berbagai keluhan, termasuk dari bank, terkait SLIK yang menghalangi penyaluran KPR.

Mahendra memaparkan, lembaga jasa keuangan per November 2024, telah memberikan 2,35 juta rekening kredit baru kepada debitur yang sebelumnya memiliki kredit non-lancar.

Senada, Presiden Direktur PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA) Lani Darmawan mengatakan bahwa SLIK memang bukan lah faktor tunggal pemberian kredit.

Ia menjelaskan, di CIMB ada banyak hal lain yang menjadi faktor penentu pemberian kredit, seperti credentials dan relasi nasabah, dan masih ada faktor lainnya.

Hal itu pun terbukti dengan tingkat rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) CIMB Niaga yang berada di level rendah.

Maka, Lani mengatakan pemberian kredit kepada debitur dengan skor buruk, dengan mempertimbangkan faktor-faktor lain, tidak akan menimbulkan masalah.

Sehingga kesimpulannya, SLIK bukan lah penghambat penyaluran kredit seperti kredit pemilikan rumah (KPR).

(Red).