Sangat Mudah Sekali DalamPembuatan/Perpanjangan SIM Tahun 2025, Tidak Perlu Ke SATPAS Lagi, Dapat Dilakukan Dirumah, Begini Caranya !!!
Kolo Cokro News.Com__.
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu syarat mutlak dokumen yang wajib dimiliki oleh pengemudi kendaraan bermotor.
Cara pembuatan dan perpanjangan SIM kini bisa dilakukan secara online melalui layanan SIM Nasional Presisi (SINAR) dari Korlantas Polri.
Tehnik layanan tersebut memungkinkan masyarakat dapat membuat dan memperpanjang SIM dari rumah tidak perlu datang antre di SATPAS.
Melansir dari laman resmi Digital Korlantas, Rabu (22/1/2025), untuk proses pendaftaran SIM dan ujian teori kini dapat dilakukan dari rumah secara online.
Setelah seluruh persyaratan pendaftaran SIM lengkap, pilih jadwal kedatangan ke SATPAS untuk melakukan ujian praktik.
Saat ini, perpanjangan SIM juga bisa dilakukan secara online dengan mudah dan cepat melalui layanan SINAR, kemudian SIM akan langsung dikirim ke rumah.
Berikut tata cara pembuatan dan perpanjangan SIM online 2025 :
1. Download aplikasi SINAR melalui Google Play atau App Store dan lakukan verifikasi data.
2. Siapkan dokumen yang dibutuhkan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), hasil RIKKES jasmani, dan hasil tes psikologi.
3. Klik menu SIM lalu pilih pendaftaran SIM.
4. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM.
5. Lakukan ujian teori.
6. Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS yang sudah dipilih
7. SIM dapat diambil setelah lulus ujian praktik
Tata cara Melakukan Perpanjangan SIM
1. Download aplikasi SINAR melalui Google Play atau App Store dan lakukan verifikasi data.
2. Siapkan dokumen yang dibutuhkan, seperti SIM lama, KTP, hasil RIKKES jasmani, dan hasil tes psikologi.
3. Klik menu SIM lalu pilih perpanjangan SIM
4. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran perpanjangan SIM
5. SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen
6. Jika data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak
7. SIM siap dikirim atau siap diambil di SATPAS.
(Tim Red).