Cepat Segera, Ubah Girik-Letter C dan Petuk D Anda Menjadi SHM Sebelum 2 Februari 2026 Begini Prosesnya

Visioner Nusantara.Com__.

Mulai 2026, dokumen tanah seperti letter C, petuk D, landrente, dan girik tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan.

Sertifikat tanah selain SHM juga tidak diakui sebagai bukti sah kepemilikan tanah, termasuk dokumen adat seperti kekitir, pipil, dan lainnya.

Kemudian, dokumen-dokumen tersebut hanya bisa digunakan sebagai petunjuk saat pendaftaran tanah.

Lebih lanjut, Pasal 96 PP No. 18 Tahun 2021 menyatakan, alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki perorangan wajib didaftarkan dalam jangka waktu maksimal lima tahun sejak PP itu berlaku.

Dengan demikian, alat bukti tersebut tidak akan berlaku lagi terhitung mulai 2 Februari 2026.

Pemerintah mengimbau masyarakat yang memiliki dokumen seperti letter C, petuk D, landrente, girik, dan lain-lain untuk segera mengurusnya menjadi sertifikat.

Berdasarkan data yang dihimpun, Selasa (17/2/2025) berikut langkah mengubah letter C, petuk D, landrente, girik, dan lain-lain menjadi SHM:

1. Mengurus di kantor kelurahan

Pemohon 1dapat memulai pengajuan perubahan sertifikat tanah menjadi SHM dengan mendatangi kantor kelurahan setempat untuk mengurus hal-hal berikut:

A. Surat Keterangan Tidak Sengketa

Pertama-tama pemilik tanah perlu memastikan kepemilikannya sah dan tanah tidak menjadi obyek sengketa.

Surat keterangan tidak sengketa perlu mencantumkan tanda tangan saksi-saksi yang dapat dipercaya seperti pejabat RT/RW atau tokoh adat setempat.

B. Surat Keterangan Riwayat Tanah

Surat Keterangan Riwayat Tanah berfungsi menerangkan secara tertulis riwayat penguasaan tanah sejak awal pencatatan di kelurahan hingga sekarang, termasuk jika ada peralihan.

C. Surat Keterangan Penguasaan Tanah secara Sporadik

Sementara untuk Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik mencantumkan tanggal perolehan atau penguasaan tanah.

2. Mengurus di kantor pertanahan

Setelah mendapat dokumen-dokumen dari kelurahan, pemilik tanah melanjutkan proses pembuatan SHM ke kantor pertanahan dengan tahapannya sebagai berikut:

A. Mengajukan permohonan sertifikat

Ajukan permohonan dengan melampirkan berkas dari kelurahan, fotokopi KTP dan KK, fotokopi PBB tahun berjalan, dan dokumen-dokumen lain sesuai persyaratan.

B. Pengukuran ke lokasi

Setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dari kantor pertanahan, dilakukan pengukuran tanah oleh petugas.

C. Pengesahan surat ukur

Hasil pengukuran di lokasi akan dicetak dan dipetakan BPN.

Kemudian, dikeluarkan Surat Ukur sah bertandatangan pejabat berwenang seperti kepala seksi pengukuran dan pemetaan.

D. Penelitian oleh petugas panitia A

Setelah dapat Surat Ukur, anggota Panitia A yang terdiri dari petugas dari BPN dan lurah setempat kemudian akan melakukan penelitian terhadap tanah tersebut.

(Red).