Ketua Komisi A DPRD Kota Batu Akan Segera Agendakan Hearing Dan Panggil Pengembang Yang Nakal

Malang, Visioner Nusantara.Com&__.

Terkait viralnya kasus dugaan adanya penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh salah satu pengembang perumahan di Kota Batu, mendapat sorotan tajam dari wakil rakyat DPRD Kota Batu.

Kasus ini bermula, pada saat Tina Suhartatik salah seorang warga masyarakat Kota Batu, melakukan pembelian unit rumah secara take over dari pembeli sebelumnya, yang menurutnya diketahui dan disaksikan oleh pihak developer dengan janji, itu terkait dengan pelunasan yang akan dibantu melalui fasilitas per-bankan KPR (Kredit Pemilikan Rumah).

Namun ironisnya yang membuat dirinya terperanjat kaget, pada saat diajukan KPR ke salah satu bank ternyata ditolak dikarenakan status lahannya di SHM (Sertipikat Hak Milik), masih berstatus lahan pertanian dan tidak bisa terbit PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

Menyikapi polemik yang bergulir tersebut dan tak berkesudahan, langsung mendapat atensi khusus dari DPRD Kota Batu selaku wakil rakyat.

Ketua Komisi A DPRD Kota Batu, Hj. Dewi Kartika, S.T menegaskan, agar masyarakat atau user yang akan membeli rumah di perumahan harus melakukan kroscek by data terlebih dahulu terkait dengan legalitas perizinan dan lahan yang berdiri.

"Ya, dimana tujuannya agar tidak sampai tertipu atau menimbulkan suatu permasalahan, seperti yang dialami Bu Tina. Maka dari itu, perumahan tidak boleh berdiri di atas lahan pertanian atau lahan hijau, karena itu melanggar aturan. Selain itu, semua perizinan harus dilengkapi agar tidak merugikan user atau masyarakat yang membeli perumahan tersebut," tegasnya, Ketika dikonfirmasi awak media, pada Sabtu (08/02/2025).

Politisi dari fraksi PKB ini mengungkapkan, berkaitan dengan permasalahan tersebut pihaknya dalam waktu dekat segera menggelar hearing dengan mengundang dinas terkait dan juga pengembang perumahan yang dimaksud.

"Segera kami agendakan, agar permasalahan ini tidak menjadi berkepanjangan dan merugikan user atau masyarakat yang membeli rumah di perumahan. Setelah itu, jika memang diketahui tidak berizin maka kami bersama Pemkot Batu melalui dinas terkait bakal melakukan sidak ke lokasi dan memberikan sanksi. Tujuannya untuk menertibkan bangunan-bangunan seperti perumahan yang ada di Kota Batu," janjinya.

Dirinya juga menegaskan kembali, terkait perumahan yang belum menyelesaikan perizinannya akan tetapi membangun dahulu itu tentunya jelas melanggar peraturan, apalagi sampai melakukan penjualan kepada user atau masyarakat.

"Pihak pengembang jika membangun perumahan harus melengkapi perizinan mulai dari sertifikat, IMB, HO, site plain, peruntukan lahan, pel banjir, amdal, fasum dan lain-lain. Apabila perizinan yang dimaksud belum terlengkapi, maka jelas sekali itu melanggar aturan," paparnya.

Agendakan Sidak Berkala ke Setiap Perumahan

Masih menyikapi kasus yang dimaksud, pihaknya dalam waktu dekat bakal melakukan inspeksi mendadak ke setiap perumahan yang ada di Kota Batu.

"Karena banyaknya laporan dari masyarakat dan informasi dari rekan-rekan media melalui pemberitaan, bahwasanya di Kota Batu banyak dugaan perumahan yang masih belum memiliki izin, tapi masih nekat untuk membangun, dan itu harus segera ditertibkan," urainya.

Pihaknya pada prinsipnya, masih kata Dewi Kartika, tidak melarang investor untuk investasi di Kota Batu, justru malah sebaliknya mendukung penuh demi perkembangan pariwisata di Kota Batu untuk tetap berkembang.

"Namun yang terpenting tidak sampai merusak lingkungan, dan tentunya juga harus mematuhi peraturan yang ada seperti salah satunya juga terkait dengan perizinan," pungkasnya.

Kini, Tina Suhartatik hanya bisa berharap, semoga ke depannya langkah Pemerintah Kota Batu, DPRD Kota Batu dan Aparat Penegak Hukum (APH) didalam menegakkan aturan-aturan terhadap perumahan-perumahan di Kota Batu dapat segera menindaklanjuti.

"Harapannya tentunya tidak semakin memakan banyak korban atau banyak warga masyarakat Kota Batu seperti saya yang dirugikan oleh ulah oknum pengembang perumahan nakal," tandasnya.

(Red).