Penerapan Baru, Bank Indonesia mencabut Uang Rupiah Khusus Seri For The Children of The World TE 1999 pecahan Rp150.000 dan Rp10.000 per 31 Januari 2025.

Jakarta, Visioner Nusantara.Com__.

Sesuai PBI Nomor 2 Tahun 2025, uang tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan masyarakat yang memiliki uang tersebut bisa melakukan penukaran.

“Bagi masyarakat yang memiliki Uang Rupiah Khusus tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 31 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2035, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan,” katanya, seperti disadur dari laman resmi Bank Indonesia dan nesiatimes.com pada selasa (11/2/2025).

Ramdan menjelaskan layanan penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia.

Masyarakat yang hendak melakukan penukaran perlu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www. pintar.bi.go.id.

Pemesaran dilakukan dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.

Nantinya, penggantian akan diberikan sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada Uang Rupiah Khusus yang ditukarkan.

Tak perlu khawatir, masyarakat tetap bisa melakukan penukaran jika uang dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dengan ketentuan tertentu.

Penggantian dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 mengenai Pengelolaan Uang Rupiah, yaitu:

Dalam hal fisik Uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan

Dalam hal fisik Uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Tagsaturan penukaran uang di bank bank yang menerima penukaran uang batas akhir tukar uang rupiah batas waktu penukaran uang rupiah cara cek uang yang dicabut cara menukar uang lama cara menukarkan uang tidak berlaku cara tukar uang kedaluwarsa daftar nominal uang yang dicabut daftar uang kertas yang tidak berlaku daftar uang yang dicabut BI daftar uang yang harus ditukar.

 Info penting tentang uang rupiah info resmi penukaran uang informasi terbaru uang rupiah jadwal penukaran uang jadwal resmi penukaran uang kebijakan Bank Indonesia 2025 kebijakan moneter 2025 kebijakan penggantian uang rupiah kebijakan terbaru. 

Bank Indonesia ketentuan terbaru uang rupiah konversi uang lama ke baru mata uang yang dicabut BI penarikan mata uang lama penarikan uang lama oleh BI pengumuman penting bagi pemilik uang lama pengumuman resmi BI penukaran uang di bank terdekat peraturan Bank Indonesia terbaru peraturan baru BI tentang uang program BI tukar uang lama program penukaran uang BI prosedur penukaran uang prosedur resmi tukar uang lama regulasi BI.

Tentang uang lama syarat tukar uang di bank tukar uang lama ke bank tukar uang sebelum kedaluwarsa uang dicabut dari peredaran uang edisi lama tidak berlaku uang kertas yang dicabut uang kertas yang wajib ditukar uang logam yang tidak berlaku uang rupiah dicabut 2025 uang rupiah yang harus ditukar uang tidak berlaku 2025 uang yang sudah tidak berlaku

(Tim Red).