Setelah Ditindak Bea Cukai, Rokok Tanpa Lebel Di Fleover Lawang Seolah Olah Kebal Hukum

Gambar Ilustrasi

Visioner Nusantara.Com__.

Malang - Rokok ilegal kini marak diperjualbelikan di Lawang dan Singosari Kabupaten Malang. Salah satu rokok yang bungkusnya tanpa dilengkapi pita cukai.

Rokok filter dengan bungkus warna warni ini, diduga saat ini menjamur di kalangan masyarakat. Bahkan rokok tersebut dijual bebas di kios warung kaki lima pinggir jalan yang berlokasi di Fleover Kecamatan Lawang Kabupaten Malang. 


Samsul, salah satu pembeli yang kedapatan membeli rokok tanpa Cukai tersebut, mengaku jika dirinya tidak tahu soal asal usul rokok ilegal yang hingga kini dijual bebas di Kios tersebut. Pasalnya, ia hanya beli saja,"Tuturnya.


“Saya tak tau ambilnya di mana, karena saya sekedar beli saja Mas lalu saya jual lagi,” ujarnya saat ditemui Awak Media pada Senin (17/02/2025).


Ketika di temui oleh Awak Media pihak karyawan di kios Fleover jual rokok ilegal tersebut bilang bahwah umik yang punya kios tersebut tidak ada ditempat alias pergi,"Terangnya.


Dari pantauan Awak Media, terlihat pengunjung pembeli rokok tanpa disertai cukai yang berada di kios Fleover tersebut ramai dipadati pembeli sampai bergantian keluar masuk sambil membawa Tas.


Padahal dalam konteks lebih luas,tembakau, sebagai komoditas perkebunan strategis, memberikan kontribusi besar pada perekonomian nasional. Sayangnya, peredaran rokok ilegal terus merugikan negara dengan mengurangi penerimaan melalui pungutan cukai tembakau, seperti Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).


Pada tahun 2022, kantor Bea Cukai di Jawa Timur berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp 103,4 miliar melalui 4.386 penindakan barang ilegal.

Sanksi bagi pengedar rokok ilegal diatur dengan tegas oleh Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pasal 54 dan 56 menetapkan pidana penjara dan denda yang signifikan bagi pelanggaran tersebut.


Edukasi kepada masyarakat tentang bahaya peredaran rokok ilegal menjadi langkah penting. Meskipun sanksi hukum ada, pendekatan pembinaan tetap diutamakan. Pihak terkait telah melakukan sosialisasi melalui berbagai media, Namun perlu dilakukan terus-menerus agar para pedagang tidak tergoda untuk memasarkan rokok ilegal.


Bawa Perang melawan rokok ilegal membutuhkan kerjasama antarinstansi, kesadaran masyarakat, dan penegakan hukum yang konsisten guna menciptakan lingkungan yang bebas dari dampak negatif peredaran rokok ilegal tersebut.


Harapan warga pengunjung baik dari luar daerah supaya dari pihak APH terutama pihak Polsek setempat dan pemangku jabatan agar menindak tegas para Mafia Rokok Ilegal tanpa ada cukai baik terkait dengan hukum yang berlaku supaya ada efek jera dan Tidak merugikan Negara.


Sampai berita ini dirilis pihak APH aparat penegak hukum diwilayah tersebut belum bisa memberikan jawaban secara resmi.


(Tim Red).