Korlantas Polri Bantah Isu STNK Mati Kendaraan Akan Disita
Malang, Vesioner Nusantara.Com__.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Membantah isu adanya aturan tilang yang menyita kendaraan. Korlantas menegaskan informasi tersebut tidak benar.
Isu tersebut beredar di Media sosial. Isu Viral itu menyebutkan aturan tilang 2025 bisa menyita kendaraan jika STNK sudah mati, Dinarasikan bahwa aturan tersebut berlaku pada April 2025.
Dirangkum Korlantas Polri Brigjen Raden Selamet Santoso Menekankan informasi tersebut bahwa isu tersebut tidak benar, Brigjen Selamet juga memastikan bahwa tidak ada perubahan pada aturan tilang yang berlaku saat ini.
"Isu tersebut yang saat ini beredar tidak benar" Tutur Brigjen Selamet saat dikonfirmasi awak media, Senin (17/03/2025).
Brigjen Selamet juga memyampaikan STNK memang harus di sahkan setiap tahun. Jika tertangkap petugas serta STNK belum di sahkan, pihak pengendara tetep ditilang, Tapi kendaraannya tidak di sita,"Jelasnya.
Ia juga menjelaskan jika STNK belum disahkan selama dua tahun, data kemdaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan si pemilik kendaraan. Selamet juga mengatakan pengendara yang terekam kamera tilang elektronik atau ETLE tidak akan langsung ditilang. Pengendara akan langsung dikirimi surat konfirmasi terlebih dahulu guna memverivikasi.
Data kendaraan baru, Kata Selamet akan diblokir sementara jika pemilik tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam waktu yang telah ditentukan. Sedangkan untuk blokir akan dibuka lagi setelah komfirmasi atau pembayaran denda saat dilakukan.
Hal tersebut sudah diatur dalam pasal 74 Undang-undang (UU) Nomer 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan,"Tegas Brigjen Sigit.
(Tim Red).