Pemerintah dan PT Agung Sedayu, Digugat Warga Desa Kohod, Bahkan Menurut Said Didu Harap Aksi Ini Diikuti Wilayah Lain


Gambar Warga Kohod.


Visioner Nusantara.Com__.

Tangerang – Warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, mengajukan gugatan citizen lawsuit terhadap pemerintah, termasuk Presiden RI, Bupati, Kepala Desa, serta pengembang swasta PT Agung Sedayu Grup (ASG) yang dimiliki oleh konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan.

Gugatan ini diajukan oleh masyarakat Desa Kohod yang merasa menjadi korban dari proyek pagar laut di pesisir Tangerang. Mereka mengklaim bahwa pemerintah telah lalai dalam melindungi hak-hak warga negara terkait dengan pembangunan proyek tersebut.

Warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Kedzoliman (Amak) berharap agar gugatan ini dapat menarik perhatian pihak berwenang untuk menanggapi permasalahan mereka. Salah satu perkembangan terbaru adalah, menurut aktivis Said Didu, warga Desa Kohod bahkan sampai menyewa angkutan ELF untuk bisa berangkat langsung ke Jakarta guna mengajukan gugatan tersebut.

“Gugat Presiden RI dan Agung Sedayu, Warga Desa Kohod Urunan sewa angkutan ELF ke PN Jakarta Pusat,” tulis Said Didu dalam unggahan cuitannya di akun X, yang dikutip Rabu (5/3/2025).

Said Didu juga berharap agar aksi ini dapat diikuti oleh warga di Banten dan wilayah lain di Indonesia yang mengalami masalah serupa. "Semoga cara ini diikuti oleh warga lain di Banten dan wilayah lain seluruh Indonesia," tambahnya.

Kuasa Hukum warga Desa Kohod, Henri Kusuma, mengungkapkan bahwa gugatan ini dilakukan untuk menuntut keadilan bagi masyarakat Desa Kohod yang merasa haknya terabaikan. Mereka juga menunggu perkembangan lebih lanjut terkait dengan penyidikan kasus pagar laut Tangerang.


“Sehubungan dengan perkembangan kasus pagar laut yang saat ini Bareskrim telah menetapkan Arsin cs sebagai tersangka, yang kami nilai sudah on the track,” kata Henri Kusuma, kuasa hukum Aliansi Masyarakat Anti Kedzoliman.

(Tim Red).