Potongan dan Pemutihan Pajak Kendaraan di 7 Provinsi, Proscek Daftar dan Syaratnya, Berlaku hingga 31 Maret 2025!
Visioner Nusantara - Beberapa provinsi mengadakan program pemutihan dan keringanan pajak kendaraan yang berlaku pada Maret 2025, yang menawarkan pengurangan atau penghapusan denda keterlambatan membayar PKB.
Program ini bervariasi tergantung kebijakan pemerintah daerah dan biasanya mencakup insentif seperti diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Mengutip dari kompas.com, Senin (3/3/2025), 7 provinsi di Indonesia yang memberlakukan pemutihan dan keringanan pajak kendaraan bermotor.
Aceh Pemerintah provinsi (Pemprov) :
Aceh sebelumnya menggelar program pemutihan PKB, denda PKB, dan PKB mati di atas dua tahun yang berakhir pada 15 Januari 2025.
Namun, dilansir dari Instagram BPKA Aceh, @bpkaaceh (3/1/2025), pemutihan pajak progresif masih berlangsung sampai dengan 31 Desember 2025.
Pajak progresif adalah pungutan yang berlaku bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan.
Aceh Pemerintah provinsi (Pemprov)
Aceh sebelumnya menggelar program pemutihan PKB, denda PKB, dan PKB mati di atas dua tahun yang berakhir pada 15 Januari 2025.
Namun, dilansir dari Instagram BPKA Aceh, @bpkaaceh (3/1/2025), pemutihan pajak progresif masih berlangsung sampai dengan 31 Desember 2025.
Pajak progresif adalah pungutan yang berlaku bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan.
Riau
Demi mendukung pembangunan daerah, Pemprov Riau mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Berdasarkan informasi dari Instagram Bapenda Riau, @bapendariau (5/1/2025), mulai 5 Januari hingga 5 April 2025 sanksi administrasi atau denda keterlambatan membayar pajak kendaraan akan dihapus alias digratiskan.
Namun, ini tidak termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDLLJ) Jasa Raharja. Baca juga: Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor? Ini .
Aceh Pemerintah provinsi (Pemprov)
Aceh sebelumnya menggelar program pemutihan PKB, denda PKB, dan PKB mati di atas dua tahun yang berakhir pada 15 Januari 2025.
Pajak progresif adalah pungutan yang berlaku bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan.
Riau
Demi mendukung pembangunan daerah, Pemprov Riau mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Namun, ini tidak termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDLLJ) Jasa Raharja. Baca juga: Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor? Ini Ketentuan dan Cara Hitungnya
Kepulauan Riau
Provinsi berikutnya adalah Kepulauan Riau.
Pemberian diskon ini berlaku selama enam bulan pada Januari hingga Juni 2025. Dengan begitu, masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan sesuai besaran 2024.
Jawa Tengah
Provinsi berikutnya yang mengadakan diskon pajak kendaraan bermotor adalah Jawa Tengah.
Melalui program Jateng Merah Putih, pemerintah setempat memberikan diskon PKB 13,94 persen dan BBNKB 24,70 persen
Sulawesi Selatan
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan mengumumkan insentif PKB sebesar 9,5 persen dan BBNKB untuk kendaraan bermotor baru sebesar 9,5 persen.
Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Selatan juga memberikan insentif pajak berupa diskon mulai 5 Januari hingga 28 Juni 2025.
Papua
Program ini mulai berlaku usai penerapan opsen pajak, yaitu sejak 6 Januari 2025.
(Tim Red).