LSM MAUNG Mesuji Soroti "Mandegnya" Dumas (Aduan Masyarakat) Di Sat- Reskrim Mesuji


Visioner Nusantara.Com__.

Lembaga Swadaya masyarakat Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (LSM MAUNG) Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung menyoroti lambatnya proses pengaduan dugaan tindak pidana korupsi ke Mapolres Mesuji tentang penyimpangan realisasi Program Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RLTH) yang dilaporkan Ormas Pospera satu tahun silam tepatnya pada tahun 2024".  Sabtu (12/04/2025).

Lambatnya penanganan ini sudah sering di konfirmasi kepada penyidik kala itu' dan selalu dijawab bahwa " karena itu berhubungan dengan salah satu komisioner Bawaslu inisial 'DN' jadi kita harus pelan - pelan jangan sampai mengganggu tahapan pilkada" ujar penyidik Polres. Dan hasil  konfirmasi tim terakhir pada bulan Agustus 2024 yang lalu sudah ada 3 (tiga) orang saksi yang diperiksa' Mesuji' (Konfirmasi di saat tahapan pilkada)

Dumas (aduan masyarakat) terkait dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RLTH) ketika itu pada zaman Kasat Reskrim AKP Sigit Barazili, S.T., M.H.

Tapi sayang sampai dengan saat ini perkembangan penanganannya seolah berhenti hilang tak ada kabar beritanya sehingga menimbulkan turunnya kepercayaan publik terhadap suatu penanganan aduan masyarakat tentang dugaan tindak pidana korupsi.

Eko Hariyanto, selaku Ketua LSM Maung berharap kepada kasat Reskrim yang saat ini menjabat yaitu Iptu Rosali S.H. M.H dapat memeriksa dan menindak lanjuti pengaduan masyarakat tentang dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Seperti diketahui dalam Penyaluran Program Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RLTH) diduga ada permainan.

'Dugaan terjadi ketika 'DN' salah satu komisioner Bawaslu Mesuji'  disebut sebut memonopoli jalannya program tersebut.

'Pasalnya Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada tahun 2022- 2023 diduga sarat penyimpangan, dan kepentingan politik.

Program BSPS yang disalurkan oleh Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR di Provinsi Lampung sebanyak Ribuan unit dengan nilai anggaran sebesar Rp puluhan miliar guna untuk masyarakat yang tidak mampu yang penyaluran nya menggunakan mekanisme yang di atur oleh peraturan menteri', tetapi di Kabupaten Mesuji disalahgunakan oleh oknum rekanan atau tenaga fasilitator yang di kontrak oleh pemerintah Daerah.

Diduga terjadinya penyimpangan.

Seperti kita lihat contoh kecil diduga-yang jelas tanggung jawab oleh inisial "DN' di beberapa titik di Desa Simpang Mesuji dugaan tidak sesuai dengan Standar Prosedur bahkan sudah ada rumah bantuan tersebut yang  dijual dengan harga Rp. 450 Juta.

Selain itu, program RTLH tersebut kesannya tidak murni mewujudkan rumah layak huni sekaligus membuka lapangan kerja dan kesenjangan sosial bagi masyarakat di kabupaten Mesuji Provinsi Lampung.

Sumber : DPC LSM MAUNG KAB MESUJI.

(Tim Red).