Satuan Tim DPP LSM MAUNG Pertanyakan Tindak Lanjut Proses Hukum Kasus Korupsi Pembangunan Gedung BBP2TD Mempawah


Visioner Nusantara.Com__.

Jakarta ||Dewan Pimpinan Pusat ( DPP ) Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (LSM MAUNG) mempertanyakan tindak lanjut penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat. Rabu (23/04/25).

Ketua Umum LSM MAUNG Hadysa Prana mengatakan, dalam kasus tersebut harusnya Polda Kalbar memberi kepastian hukum terhadap penundaan proses hukum kasus tersebut, dan tidak menggantungnya.

“Kepada Kapolda dapat memberi kepastian hukum terhadap kasus yang di maksud mengingat penundaan proses hukum salah satu kontestan Pilkada 2024 di Kalbar belum ada tindak lanjut perkembangan kasusnya” Tutur Hady dalam keterangannya, Rabu (23/04/2025).

Hady bilang, kepastian hukum menjadi utama sehingga kasus tersebut ada di awal jangan hilang di akhir, dan ini tidak menjadi tambahan kasus mangkrak yang selama ini terjadi seperti, penundaan kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Kabupaten Mempawah.

“Kasus pengadaan Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Kabupaten Mempawah sudah menjadi perhatian publik” Tegasnya

Untuk itu kam beharap kepada Kapolda Kalbar segera menyelesaikan kasus tersebut. Pihaknya juga bakal meminta KPK untuk melakukan supervise sesuai dengan kewenangan KPK.

“Harapan besar kita kepada Kapolda Kalbar untuk dapat menyelesaikan kasus tersebut sampai tuntas, agar tidak tumbuh stigma negatif, tajam kebawah tumpul keatas” ujarnya.

Penanganan kasus korupsi BP2TD yang menjadi sejuta tanya masyarakat? sudah ada sembilan tersangka dan beberapa tersangka sudah vonis. Di samping itu, kasus ini juga menyeret salah satu kontestan Pilkada 2024 di Kalbar.

Pengembangan kasus kepada salah satu pasangan calon ditunda oleh Polda Kalbar Sebab, ada surat telegram resmi (ST) mengenai aturan penegakan hukum selama proses Pemilu 2024. Yakni ST/1160/V/RES.1.24.2023.

Sumber : DPP LSM MAUNG.

(Feby).